1. YANTO SETIAWAN - http://cybercrime126n07.blogspot.com/2013/05/etika.html
2. WIBOWO - http://cybercrime126n07.blogspot.com/2013/04/etika-profesi.html
3. FIKRI SULAIMAN - http://cybercrime126n07.blogspot.com/2013/04/profesional-kerja-bidang-it.html
4.
ETIKA, PROFESI DAN KEJAHATAN CYBER
Senin, 27 Mei 2013
Rabu, 22 Mei 2013
ETIKA
I. PENGERTIAN ETIKA
Menurut
kamus besar Bahasa
Indonesia
terbitan
Departemen Pengdidikan dan
Kebudayaan (1988).
Pengertian etika dalam tiga arti
:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan
asas
atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak
3. Nilai mengenai benar atau salah yang dianut dimasyarakat
Etika berasal dari
bahasa Yunani
“Ethos”
yang
berarti adat istiadat atau
kebiasaan yang baik
Menurut Profesor Salomon dalam Wahyono
(2006:3)
etika dikelompokkan dalam dua definisi, yaitu:
1. Etika
merupakan karakter
individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika
2. Etika merupakan
hukum
social. Sebagai
hukum
yang mengatur, mengendalikan serta
membatasi prilaku manusia
II. ETIKA, MORAL DAN
NORMA MORAL
Moral berasal dari bahasa latin “Mos”
yang juga berarti
adat kebiasaan
Secara etimologis, Moral sama
dengan etika
yaitu nilai
dan norma yang menjadi pegangan
seseorang
Magnis Suseno (1975)
mengemukakan hal
yang menjadi dasar norma moral
untuk mengakui perbuatan baik atau
buruk yaitu Kebiasaan
Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995)
mengemukakan kesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan.
Menurut Lowrence Konhberg
dalam
Wahyono (2006:6). Enam
tahap perkembangan moral yang
terkait dengan etika :
1. Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material
2. Orientasi hedonistis hubungan
antar manusia
3. Orientasi konformitas
4. Orientasi pada otoritas
5. Orientasi kontrak sosial
6. Orientasi
moralitas prinsip suarahati,
individual,
komprehensif dan universal
Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1.
Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400S, Epicurus 341271SM)
Perbuatan manusia dikatakan
baik
apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2. Aliran Utilisme
(Jeremy Bentham 1742-1832, JohnStuart Mill
1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat
bagi
manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
3.
Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau).
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak
merusak alam.
4.
Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20).
Perbuatan baik
adalah perbuatan
yang
menambah daya
hidup, perbuatan
buruk adalah perbuatan
yang mengurangi bahkan merusak daya hidup
Sony Keraf (1991),
Ada
dua macam Norma:
1.
Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
a.
Norma Sopan Santun :
disebut juga norma
etiket
adalah norma yang mengatur pola perilakau dan sikap lahiriah manusia.
b. Norma
Hukum :
adalah norma yang dituntut
keberlakuannya secara tegas oleh masyarkat karena
dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat .
c. Norma Moral:
yaitu aturan
mengenai sikap dan perilaku
manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik- buruknya, adil tidaknya tindakan
dan perilaku manusia
sejauh dilihat sebagai manusia.
2.
Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan
atau
kehidupan khusus
misalnya aturan yang berlaku
dalam bidang pendididkan,
keolah-ragaan,
bidang ekonomi dan sebagainya.
Norma ini hanya berlaku pada lingkup
bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki bidang
lainnya.
Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung
didalamnya, Etika di kelompokan menjadi:
a.
Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta,
yaitu nilai dan pola perilaku
manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam
masyarakat
b.
Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan
kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang
berlaku
Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :
1.
Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat
2.
Sanksi Hukum
Hukum pidana dan hukum perdata
Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua
golongan :
a. Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak bebas
pelakunya.
b. Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat
perbuatan sebagai dipengaruhi oleh
pengetahuan dan
perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas
emosional dan perlakuan personal lainnya.
II I. ETIKA YANG BERKEMBANG DI MASYARAKAT
Penjelasan struktur
etika :
Secara umum
etika
terbagi menjadi dua bagian besar yaitu:
1.
Etika Umum
Etika tentang
kondisi dasar dan umum
bagaimana manusia
harus bertindak secara etis
2.
Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip moral dasar
dalam bidang kehidupan khusus
Etika Khusus dikelompokkan menjadi :
a.
Etika Individual
Etika yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri
b.
Etika Sosial
Etika yang menyangkut hubungan individu dengan lingkup kehidupannya
Langganan:
Postingan (Atom)