Pada awalnya, cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut mandell dalam
Suhariyanto (2012:10)
disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau
pelayanan.
2.
Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti
pencurian perangkat keras atau
lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu
sendiri juga sistem komunikasi yang
merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi
kepada pihak lainnya.
KARAKTERISTIK
CYBERCRIME :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak
etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber
sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2. Perbuatan tersebut
dilakukan dengan
menggunakan peralatan
apapun yang terhubung
dengan internet
3. Perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan
kejahatan
konvensional
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas
Negara.
Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI :
1.
Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup
kedalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa
izin, atau tanpa
sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan yang di
masuki.
2. Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum
Contoh : Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar
3.
Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless dokumen melalui internet
4.
Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai
terhadap pihak lain
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
5. Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan
, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu
data, program komputer atau sistem
jaringan komputer
yang terhubung dengan internet
6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet
7. Infrengments of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia
CONTOH CYBERCRIME
Hacker dan Cracker
|
||||
Menurut
Mansfield, HACKER didefinisikan sebagai
seseorang yang Memiliki keinginan
untuk melakukan eksplorasi
dan penetrasi
terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer
pengaman
lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan
apapun, tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan CRACKER adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan
sesekali waktu
juga melumpuhkan
keseluruhan sistem komputer.
Penggolongan Hacker dan Cracker
1. Recreational Hackers, kejahatan yang
dilakukan oleh nette tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan
system sekuritas suatu perusahaan.
2.
Crackers/Criminal Minded hackers,
pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase
dan
pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan
dengan bantuan orang dalam.
3.
Political Hackers, aktifis politis (hacktivist)
melakukan
pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan
programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan
untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
4. Denial Of Service Attack
Didalam keamanan komputer, Denial Of
Service
Attack (DoS
Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Secara
khas target adalah high-profile web server, serangan ini
mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di Internet.
Hal ini
merupakan
suatu
kejahatan
komputer
yang
melanggar
kebijakan penggunaan
internet yang diindikasikan oleh Internet
Arsitecture Broad ( IAB).
Denial Of Service Attack
mempunyai dua format umum:
1. Memaksa komputer-komputer
korban
untuk mereset
atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya
seperti yang diharapkan nya.
2. Menghalangi
media
komunikasi antara para
pemakai dan
korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial of
Service
Attack ditandai oleh suatu usaha
eksplisit dengan penyerang
untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan
jasa tersebut. Contoh meliputi
1. Mencoba untuk “membanjiri" suatu jaringan, dengan demikian
mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2. Berusaha untuk mengganggu koneksi
antara dua
mesin, dengan demikian mencegah
akses kepada suatu service.
3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses
suatu service.
4. Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik
5. Pelanggaran Piracy
Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan
alir informasi tentang diri mereka.
Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3,
MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke dalam
CD room yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual
belikan secara ilegal .
6. Fraud
Merupakan
kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Biasanya
kejahatan yang dilakukan
adalah memanipulasi informasi keuangan.
Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan
pemilik kartu kredit menggunakan
kartu kredit tersebut secara
melawan hukum.
7. Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan
secara konfensional, akan tetapi
perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global.
Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan
“tax
heaven”, seperti cyman islands yang merupakan
surga bagi
money laundering.
Jenis-jenis online gambling antar lain :
a.
Online Casinos
Pada online
casinos ini orang dapat
bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.
b.
Online Poker
Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold 'em,
Omaha,
Seven-card stud dan permainan lainnya.
c.
Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless
device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino
onlie dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan
data
atas mana perjudian gesit tergantung.
Jenis perjudian online
di Indonesia
yaitu
SDSB.com,
jenis
perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara
8. Pornography dan Paedophilia
Pornography
merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan
bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral.
dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga
telah menghadirkan dunia
Penyebarluasan obscene materials termasuk
pornography, indecent exposure.
Pelecehan
seksual melalui e-mail, websites atau chat programs
atau biasa disebut Cyber harrassment
Paedophilia
merupakan kejahatan penyimpangan
seksual yang lebih condong kearah anak-anak ( child Pornography )
9. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen
– dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang
memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan
sebagai scriptless document dengan menggunakan
media internet
Istilah-istilah dalam Cyber Crime
Probing:
Aktivitas
yang dilakukan untuk
melihat servis –
servis apa saja yang tersedia di server target.
Phishing:
email penipuan yang seakan-akan
berasal dari
sebuah toko, bank atau perusahaan
kartu kredit. Email ini mengajak Anda untuk melakukan berbagai hal --misalnya memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password
dan
lainnya.
Cyber Espionage:
Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Offence Againts Intelectual
Property:
Kejahatan yang ditunjukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar