Rabu, 24 April 2013

CYBERCRIME


Pada   awalnya, cybercrime  didefinisikan  sebagai kejahatan komputer.

Menurut    mandell    dalam    Suhariyanto    (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
1.      Penggunaan   komputer  untuk   melaksanakan perbuatan  penipuan,  pencurian   atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.       Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat  keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

KARAKTERISTIK CYBERCRIME :
1.  Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau  tidak  etis    tersebut  dilakukan  dalam ruang/wilayah  cyber  sehingga  tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2.  Perbuatan  tersebut  dilakukan  dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
3.  Perbuatan   tersebut   mengakibatkan   kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan  dengan        kejahatan konvensional
4.  Pelakunya   adalah  orang  yang  menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5.  Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara.

Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI :
1.      Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki.
2.      Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
Contoh : Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar
3.      Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless dokumen melalui internet
4.      Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
6.      Offense Against Intellectual Property
Kejahatan   ini   ditujukan   terhadap   hak   atas   kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet
7.      Infrengments of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia

CONTOH CYBERCRIME
Hacker dan Cracker









Menurut Mansfield,  HACKER  didefinisikan sebagai seseorang yang Memiliki keinginan untuk   melakukan  eksplorasi  dan   penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan CRACKER adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan  dan  sesekali  waktu  juga  melumpuhkan  keseluruhan sistem komputer.

Penggolongan Hacker dan Cracker
1.      Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh nette tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
2.      Crackers/Criminal   Minded   hackers,   pelaku   memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
3.      Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
4.      Denial Of Service Attack
Didalam  keamanan  komputer,  Denial  Of  Service  Attack  (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Secara  khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di Internet. Hal  ini  merupakan  suatu  kejahatan  komputer  yang  melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture Broad ( IAB).

Denial Of Service Attack  mempunyai dua format umum:
1. Memaksa  komputer-komputer  korban   untuk   mereset   atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkan nya.
2. Menghalangi  media  komunikasi  antara  para  pemakai  dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

Denial  of  Service  Attack  ditandai  oleh  suatu  usaha  eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contoh meliputi
1. Mencoba untuk membanjiri" suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2. Berusaha  untuk  mengganggu  koneksi  antara  dua  mesin, dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu   dari mengakses suatu service.
4. Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik

5.      Pelanggaran Piracy
Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.
Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke dalam CD room yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara ilegal .

6.      Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.

Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

7.      Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global.
Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis-jenis online gambling antar lain :
a.    Online Casinos
Pada   online   casinos   ini   orang   dapat   bermain   Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.
b.   Online Poker
Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold 'em, Omaha, Seven-card stud dan permainan lainnya.
c.    Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino onlie dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung.
Jenis  perjudian  online  di  Indonesia  yaitu  SDSB.com,  jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara

8.      Pornography dan Paedophilia
Pornography  merupakan  jenis   kejahatan   dengan   menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral.
dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala   ruang   dan   waktu,   juga   telah   menghadirkan   dunia
Penyebarluasan    obscene    materials    termasuk    pornography, indecent exposure.
Pelecehan seksual melalui e-mail, websites atau chat programs atau biasa disebut Cyber harrassment
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak ( child Pornography )

9.      Data Forgery
Kejahatan ini  dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet

Istilah-istilah dalam Cyber Crime

Probing:
Aktivitas  yang  dilakukan  untuk  melihat  servis  
servis apa saja yang tersedia di server target.
Phishing:
email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak Anda untuk melakukan berbagai hal --misalnya memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya.
Cyber Espionage:
 Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Offence Againts Intelectual Property:
Kejahatan yang ditunjukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar